Untuk UMKM, OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan 5 skema stimulus ekonomi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19, diantaranya berupa restrukturisasi dan relaksasi kredit bagi UMKM, Rabu (29/4).
Setelah relaksasi kredit bagi pelaku UMKM terdampak Covid-19, Kemenkop dan UKM bakal lakukan memberikan pembekalan keahlian IT
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menilai relaksasi kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing dinilai belum optimal. Hal itu karena minimnya sosialisasi ke dunia usaha baik dari OJK selaku regulator maupun dari bank atau leasing ke debiturnya yang terdampak.